IMG-20221228-WA0003

Koranmesuji.com – Budi Purnomo selaku kepala desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji beserta Sekdes dan Stafnya di duga telah melakukan pemalsuan data penerima publikasi media, yang mana data tidak sesuai dengan berkas.

 

Anggaran publikasi media yang di keluarkan dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022, untuk di publikasikan kepada media yang memenuhi prosdur sesuai dengan sarat sarat dan ketentuan yang di sahkan dari Dinas Komunikasi Dan informatika (Kominfo) selasa 27/12/22.

 

Berdasarkan dari keterangan dari ismet, Saat pembagian dana publikasi bertepatan di ruang lingkup kantor kepala desa. Terlihat carut marut debat dan protes bergejolak antara pemdes dan rekan media, selama kurang lebih 30 menit.

 

Protes rekan media inisial MG untuk meminta kebijakan terkait berkas yang ia berikan kepada sekdes dan staf desa tidak terdata sama sekali, padahal bukti berupa foto penyerahan Berkas masi ada namun kapala desa sriwijaya tidak peduli sama sekali.

 

Dana publikasi yang dibagikan ke pada rekan media sebesar Rp 250.000 × 34 media= Rp 8.500.000, media yang terdata memiliki MOU kemudian Rp 150.000 × 61 =Rp9.150.000 untuk media yang melalui online,  “ucap udin”.

 

Keterangan itu sanggat jelas yang mana mestinya dana publikasi harus diberikan kepada yang berhak menerima rekan media yang melakukan MOU ke desa. Diduga pemdes telah memanipulasi data yang tidak benar.

 

Rekan rekan media merasa kecewa terhadap pemdes sriwijaya yang tidak disiplin dalam pekerjaanya, Kami harap kepada PMD audit admintrasi Sriwijaya kabupaten mesuji agar dapat menyelusuri adanya pemalsuan data penerima publikasi dan kinerja pemdes yang tidak disiplin. (Wahyu hidayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »