Gara-Gara Pungli di 10 Desa Anggota DPRD Jadi Tersangka di Kabupaten Lampung Timur

Koranmesuji.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wiwik Yuliana dari Fraksi NasDem, Jadi tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di 10 Desa Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Jumat 12/08/22
Wakil Rakyat seorang perempuan menjadi tersangka dalam dugaan pungli bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Polres Lampung Timur selain yuliana beserta dua tersangka lain Tohirin Irianto dan Sucipto yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, yang tergabung dalam tim dari Wiwik yang jadi tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolres AKBP Zaky alkazar nasution mengatakan tindakan pidana pungli tersebut dilakukan dengan paksaan, Dimana Mereka melakukan pungutan secara bersama dalam program percepatan di Desa. masing-masing dipungut dengan besaran mulai dari Rp.1500 sampai dengan Rp.20.000.000 per desa,” kata Zaky di halaman Mapolres Lampung Timur,
Tersangka melakukan Pungutan tersebut di delapan Desa berada di Kecamatan Batanghari dan dua Desa di Kecamatan Sekampung.”Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp. 169.000.000,”diketahui penyelidikan terhadap tersangka itu telah sejak Mei 2022. ujarnya.
Mereka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 20221 tentang perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
“Polisi telah melakukan pemeriksaan sejak Mei 2022 oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur, ” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen atau surat serta uang tunai sebesar Rp. 157.050.000.
