Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi Bojes Dkk Melenggang

0
IMG-20231020-WA0011

Koran Mesuji // Mesuji (Lampung)

 

Polsek simpang Pematang Polres Mesuji ,Polda Lampung Serius menangani kasus penganiayaan yang di laporkan korban berinisial M F(21) dengan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/49-8/X/2023/SPKT Resor Mesuji/Polda Lampung tanggal 01 Oktober 2023.

dan Surat Perintah Penyidikan SP Lidik/57/X/2023 Reskrim Tanggal 01Oktober 2023 ,Tembusan Kapolres Mesuji,Kasat Reskrim ,Pengawas Penyidik.

 

Laporan Korban M F tersebut sudah dua pekan lamanya namun belum ada tanda-tanda di lalukan penangkapan terhadap ketiga pelaku Bojes dkk, sementra korban sempat konfirmasi dan menanyakan kepada penyidik tentang kepastian Hukum kepada penyidik pembantu polsek simpang pematang berpangkat Bripda M. NAUFAL RAHADIAN, ” Izin Bang Naufal (sapaan Akrabnya) kira kira kapan pelaku di panggil ke polsek Simpang pematang,”tanya MF penyiduk. Dalam chatingan lewat Whathsapp Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan ke pelaku lewat jasa pos TIKI.

 

“Saya bekerja Sudah semaksimal mungkin. Sudah Dua kali melayangkan Surat Panggilan ke alamat pelaku,” ucapnya lewat Whatshapp kepada Korban

 

Sementara Peristiwa pengeroyokan oleh terduga pelaku Bojes Dkk secara membabi buta terjadi pada hari minggu 01/10/2023 pukul 2.00.WIB. Dini hari di sebuah Tempat Karaoke Keluarga “JM” yang berlokasi di Jalintim KM 182 Desa Simpang Pematang,meskipun kasusnya sudah di laporkan secara resmi namun Hingga berita ini di turunkan penanganan kasus tersebut di duga belum ada kepastian Hukum.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara

besar yang sangat mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan

hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas menjadi komponen penting

dalam membangun kehidupan yang aman, tentram dan damai. Salah satu

bidang hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Warga Negara

Indonesia sendiri yaitu hukum pidana.

 

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawam Indonesia(AWI) DPC Kabupaten Mesuji,Wayan Suwastika mendesak Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto untuk Segera Memanggil ketiga Pelaku Guna Mempertangung jawabkan perbuatannya di mata Hukum.

 

Alasan di perlukannya pemanggilan ketiga pelaku tersebut menurut wayan sangat di perlukan sebagai tahapan penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya

memberikan kebenaran materil suatu perkara pidana.

 

Pengaturan alat-alat bukti

yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 ayat (1) yang

menerangkan bahwa alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

 

“Bila perlu minta bantuan kepada seorang Ahli,” ujar Wayan.

 

Permintaan bantuan penegak hukum kepada seorang ahli untuk mendapatkan bukti yang sah dalam mengungkap suatu perkara pidana ditegaskan pada Pasal 120 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

 

“Dalam hal penyidik

menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau memiliki keahlian

khusus”. Imbuhnya.

 

Dan Keterangan ahli diterangkan pada Pasal 1 butir ke-28 KUHAP yang

menyatakan:

 

“keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang

yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat

terang suatu perkara pidana guna kepentingan suatu perkara pidana”.lanjutnya

 

Pada proses penyidikan perkara pidana yang menyangkut dengan tubuh,

kesehatan, dan nyawa manusia memerlukan bantuan seorang ahli dokter. Bantuan

seorang dokter dengan ilmu kedokteran kehakiman yang dimilikinya sebagaimana

tertuang dalam Visum Et Repertum yang dibuatnya mutlak diperlukan.

 

“Hal ini perlu saya sampaikan agar kasus jadi terang,” imbuhnya

 

Sesuai Hasil penelitian menunjukkan

bahwa fungsi Visum Et Repertum dalam rangka upaya penegakan hukum dan

keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia terhadap dugaan

korban tindak pidana penganiayaan, sedangkan peran penyidik adalah untuk

menemukan dan membuktikan adanya unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan

dalam suatu tindak pidana.

 

Adapun keterkaitan Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli, sebagaimana maksud Pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187

huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud Pasal 1 angka 28 KUHAP jo

Stb 1937-350 jo Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP, dimana Visum Et Repertum

dibuat oleh seorang dokter yang nantinya akan memberikan keterangan yang disebut

keterangan ahli.

berlaku sebagai konsumen atau pemakai Visum Et Repertum adalah aparat

penegak hukum dimana penyidik sebagai Instansi pertama yang memerlukan

Visum Et Repertum guna membuat terang dan jelas suatu perkara pidana yang

telah terjadi khususnya yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Dengan adanya hasil Visum Et Repertum terhadap seseorang yang diduga korban

tindak pidana penganiayaan, seorang penyidik akan memperoleh keyakinan

bahwa suatu tindak pidana yang dimaksud benar terjadi begitupun sebaliknya.

Peranan Visum Et Repertum dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan, tentunya harus diperkuat dengan pemeriksaan bukti-bukti

lainnya agar dicapai kebenaran materil yang seharusnya dalam perkara tersebut

 

Dalam hal hasil Visum Et Repertum tidak memuat adanya tanda kekerasan maupun ancaman kekerasan pada diri korban, maka dilakukan upaya atau tindakan oleh penyidik untuk menemukan dan membuktikan adanya unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan. Tindakan yang dimaksud yaitu

pemanggilan tersangka dan korban, pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana penganiayaan dan bila perlu

dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Upaya ini dilakukan

penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti pada pemeriksaan tindak pidana

penganiayaan,

 

khususnya untuk menemukan bukti adanya unsur kekerasan dalam hal ini hasil Visum Et Repertum tidak memuat keterangan tentang adanya tanda kekerasan pada diri korban penganiayaan Mengenai keterkaitan Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat

dan keterangan ahli, sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud Pasal 184 ayat 1

huruf c jo Pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal

1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 jo Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP. Visum

Et Repertum dibuat oleh seorang dokter, kemudian dokter tersebut nantinya akan

memberikan keterangan sebagai seorang ahli yang disebut keterangan ahli.

 

“Sekedar Saran saja ,” pungkas nya

 

Pertama, bagi pihak Kepolisian, mengingat fungsi Visum Et Repertum

sangat membantu penyidik dalam proses penyidikan dalam mengungkap suatu

pekara tindak pidana. Dimana dalam pembuatan Visum Et Repertum

membutuhkan keahlian khusus dalam pembuatannya dalam hal ini sebaiknya

dilakukan oleh dokter (ahli) forensik.

Maka sebaiknya setiap permintaan Visum Et Repertum dibuat oleh seorang dokter ahli forensik, mengingat masih banyaknya

Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter umum.

 

Kedua, bagi korban, perlu di perjelas bahwa Visum Et Repertum sangat penting dalam proses peradilan atas alat bukti surat ataupun keterangan ahli dalam persidangan, agar korban penganiayaan tidaklah acuh

dalam luka yang diderita atas tindakan pelaku.( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »