KPUD Belum Pecah Telor Hari Ke Tiga, Bawaslu Awasi Ketat di Mesuji

0
Screenshot_20230503-130449

MESUJI, Ketua Bawaslu Mesuji bersama anggota serta staf terjadwal piket pengawasan di hari ke tiga pengajuan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sementara masih sigap melaksanakan pengawasan (3/5/23)

“Tercantum dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 bahwasannya Bawaslu Kabupaten/kota; melakukan

Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan lalu

Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; serta Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan selanjutnya

Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. disampaikan Apri saat di kantor KPUD Mesuji

Lebih lanjut Apri mengatakan ada lagi keistimewaan tugas Bawaslu dalam pasal 101 huruf a,

Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu;

Dan Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota tuturnya.

Sedangkan dalam proses tahapan ini Lembaga Pengawas melakukan pengawasan dengan efektif, pencegahan yang maksimal agar minimalisir pelanggaran di Kabupaten Mesuji Lampung.

Diketahui pantauan awak media dari hari pertama dibuka pengajuan sampai hari ini beberapa partai politik berbondong-bondong ke KPUD melakukan konsultasi pengajuan pendaftaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »