REDAKSI KORAN MESUJI

PT. MSN

AHU-046839.AH.01.01.TAHUN 2019
No NPWP. 92.869.722.6.029.000
Pimpinan Redaksi :
Penanggungjawab Berita:BAMBANG WAHYUDI S.Pdi,SH
Kaperwil Lampung :Herman
Biro Mesuji : Safitri
Kabiro Lampung Tengah Edwin Nur
Kabiro Ogan Komering Ilir Raden Hasan
Kabiro Kabupaten Pesawaran:: Riswanto
Kabiro Lampung Selatan:Fahrul Rozi
Kabiro Lampung Timur Dedi
Kabiro Metro Mujiono
Kabiro Lampung Utara Hendri Hasim
Kabiro Tulang Bawang Barat Holdin,Aris
Kabiro Tulang Bawang Apri Fauzi
Kabiro Waykanan Yesi Karnavian
Kabiro Pesisir Barat Heri Krisyanto
Kabiro Lampung Barat Ishar
Kabiro Tanggamus Nando
A/n PT KOKO MEDIATAMA ADINATA

Media ini dibuat sebagai wadah untuk menampung info yang dikemas dalam bentuk berita dari kalangan masyarakat.

Media ini terdaftar di dewan pers kedepannya akan ada usaha untuk mendapatkan Verifikasi. Tidak ada batasan khusus dalam pencarian wartawan. Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab pengirim jika mengandung unsur hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Segala bentuk pelanggaran dan pelanggaran KTA serta surat mandat yang menimbulkan Proses hukum Baik perdata ATAU pidana, yang merugikan pihak Lain.

diluar tanggung jawab redaksi. Pencabutan KTA dan Jabatan adalah hak mutlak redaksi.

Dalam menjalankan pekerjaannya semua kru dan wartawan kami dibekali id card dan berlaku di wilayah Republik Indonesia, berfungsi sebagai identitas dan namanya tercantum dalam box redaksi.

 

 

Koran yang dianggap tertua itu diterbitkan di Kota Strasbourg pada tahun 1605 oleh seorang penulis bernama Johann Carolus, Masih di Jerman, pada tahun 1609, Avisa Relation oder Zeitung atau The Avisa menjadi koran periodik pertama yang diterbitkan di dunia.

Mesuji nama tempatnya asal media adalah daerah yang tidak terlepas dari sejarah Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan. Pada tahun 1865, Sirah Pulau Padang Kayu Agung Onder Afdeling Kayu Agung melaksanakan pemilihan pasirah. Pemilihan ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Kayu Agung.

Pemilihan pasirah saat itu diadakan dengan memilih antara dua kakak beradik yaitu Muhamad Ali bin Pangeran Djugal dan adiknya Muhamad Batun bin Pangeran Djugal. Sistem politik adu domba atau Devide et Impera terjadi saat itu dan yang menjadi sirah adalah Muhamad Batun bin Pangeran Djugal.

Hal ini mendatangkan perasaan tak menyenangkan bagi sang kakak, sehingga beliau hijrah dengan mendatangi daerah baru dengan mengajak pengikut-pengikutnya untuk membuka daerah baru yang merupakan cikal bakal dari Marga Mesuji Lampung.

Setelah perladangan (ume’) yang dilakukan oleh Muhamad Ali ini berhasil, yaitu dengan nama “sonor” atau membakar lahan rawa kemudian ditabur benih gabah yang mereka dapat dari saudara atau desa daerah asal, namun bukan bibit padi yang berlabel seperti sekarang. Pada tahun 1870, ia mengajak sanak keluarga, kerabat serta teman-temanya untuk pindah ke Sungai Kabung Mesuji. Adapun suku-suku yang ikut datang ke Sungai Kabung Mesuji, antara lain :

  1. Suku Sirah Pulau Padang atau disebut Suku Seri Pulau
  2. Suku Sugi Waras atau disebut Suku Sugi Waras
  3. Suku Kayu Agung atau disebut Suku Kayu Agung
  4. Suku Palembang atau disebut Suku Palembang
  5. Suku Lampung Tulang Bawang, yang tersebar di Sungai Sidang dan Talang Batu

Setelah beberapa tahun, kampung tersebut terus menunjukkan peningkatan kesejahteraan penduduknya, sehingga pada tanggal 22 Oktober 1886 Pemerintah Hindia Belanda kemudian memberikan penghargaan kepada Muhammad Ali, dengan gelar Pangeran Mad, dengan simbol berupa payung obor-obor berwarna putih. Hal ini menandakan bahwa Pangeran Mad sebagai raja adat di Mesuji dan mensyahkan warga dari kampung tua di Mesuji yang berasal dari Sumatra Selatan, Palembang, Seri Pulau Padang, Kayu Agung dengan sebutan Marga Mesuji. Penyebaran mereka terus dilakukan berpencar ke tepian sungai lain yang tidak jauh.

Terdapat sembilan kampung tua di Mesuji (tahun 1875-1982),

Kampung-kampung tua tersebut berada di pinggir sungai-sungai besar. Mata pencaharian masyarakatnya hanya mencari ikan dan menebang kayu, bukan hasil budidaya tetapi hasil alam yang dimanfaatkan. Selanjutnya hasil usaha dijual ke Jakarta menggunakan kapal kayu yang mereka buat, dengan jarak tempuh dua hari dua malam melewati sungai dan laut. Alasan lebih memilih menggunakan jalur laut karena pada saat itu belum ada jalan darat menuju Bandar Lampung dan sekitar mereka merupakan hutan yang masih belantara.

Tahun 1930, jumlah Marga Mesuji (inlander/penduduk asli) sekitar 3.586 jiwa serta warga china (chineezen) berjumlah 8 jiwa. Pada tahun 1982, Program Transmigrasi lokal yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten dalam satu provinsi, ditempatkan di wilayah ini tersebar yang juga dilanjutkan pada tahun 1985, 1992, dan 1999. Saat itu, wilayah Mesuji masih merupakan bagian wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Kabupaten Mesuji merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, hasil dari pemekaran Kabupaten Tulang Bawang. Mengingat wilayah Kabupaten Tulang Bawang saat itu sangat luas dan lokasi Kabupaten Mesuji (saat itu masih Kecamatan Mesuji, wilayah Kabupaten Tulang Bawang) yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan di Menggala, maka atas dasar percepatan dan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta keterjangkauan pelayanan umum, komponen masyarakat Mesuji yang tergabung dalam Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Mesuji (P3KM) yang diketuai oleh Alm. Ismail Ishak (mantan Wakil Bupati Mesuji) menyatakan keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Tulang Bawang dan membentuk Kabupaten Mesuji.

Selain itu, dukungan dari masyarakat disampaikan melalui surat pernyataan dukungan dari 59 kampung yang masing-masing ditandatangani oleh kepala kampung, ketua BPK, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.

Adapun 59 kampung tersebut, antara lain: wartawan nya

  1. Tanjung Mas Makmur Edy Sanjaya
  2. Telogo Rejo Putra Prama
  3. Tirta Laga Surutri
  4. Tanjung Serayan harto
  5. Muara Mas  jamili
  6. Pangkal Mas Mulya sandi prama
  7. Sungai Badak abib
  8. Margo Jadi ketut
  9. Dwi Karya Mustika apris
  10. Wiralaga II
  11. Pangkal Mas Jaya Reni aditya
  12. Sungai Cambai patut
  13. Wiralaga I  loclber
  14. Eka Mulya arifin
  15. Tanjung Menang budi
  16. Sinar Laga ali imron
  17. Sri Tanjung intan
  18. Gedung Ram morsito
  19. Tanjung Sari eko pratyo
  20. Brabasan Julianto
  21. Tri Karya Mulya Agung
  22. Mekar Sari  madiotoi
  23. Muara Tenang  badrul
  24. Bujung Buring ,galung ajiman
  25. Wira Jaya rohman
  26. Kagungan Dalam  laiky
  27. Bangun Jaya  munir asmadi
  28. Harapan Mukti  jarno podo
  29. Simpang Pematang  abriman
  30. Bangun Mulyo  napi
  31. Adi Luhur  sulis
  32. Fajar Baru  saridjah
  33. Mukti Karya  supri
  34. Agung Batin supaman
  35. Margo Rahayu  didi jamin
  36. Budi Aji naryo
  37. Harapan Jaya  sukirno
  38. Wira Bangun ayan
  39. Adi Mulyo  malik
  40. Labuhan Baru  bustomi
  41. Kejadian  parman
  42. Bumi Harapan  sakil
  43. Buko Poso  badrmoro
  44. Suka Agung boni
  45. Panca Warna  ancak
  46. Hadi Mulyo  markus
  47. Rejo Mulyo    elianto
  48. Labuhan Batin   endar
  49. Gedung Boga     iwan
  50. Kebun Dalam  mamut
  51. Kurnia Agung    dodi
  52. Sidang Iso Mukti   paris
  53. Sungai Sidang    eka
  54. Panggung Jaya ilham
  55. Sidang Bandar Anom
  56. Sidang Way Puji    martin
  57. Sidang Gunung Tiga    jaya
  58. Sungai Buaya   erik
  59. Panggung Rejo    sony

Keinginan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Bupati Tulang Bawang melalui Surat Persetujuan Bupati Tulang Bawang Nomor 135/722/I.01/TB/2005 perihal Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten tanggal 10 Oktober 2005 dan persetujuan DPRD Kabupaten Tulang Bawang melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 24 Februari 2006.

Dukungan lain hadir dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Tulang Bawang (Dapil 7) yang tergabung dalam Forum 77, antara lain Khamami (mantan Bupati Mesuji), KH Daroini Ali, Sugeng Kristianto, Yuria Putra Tubarat, dan M. Harun Krisna, memberikan dukungan sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mesuji melalui Surat Nomor FK-77/03-05/2005 tanggal 1 Maret 2005 perihal Pernyataan Dukungan Pemekaran Mesuji. Gubernur Lampung yang saat itu dijabat oleh Drs. Sjachroedin ZP memberikan dukungan yang sama melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/200 tanggal 30 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat.

Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut, pada tanggal 26 September 2007, DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Mesuji melalui Rapat Paripurna Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemeritah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah diserahkan kepada Pemerintah Pusat, yakni kepada Departemen Dalam Negeri dan DPR-RI.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2008, DPR RI melalui Sidang Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Mesuji, yang selanjutnya pada tanggal 26 November 2008 terbitlah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Mesuji. Pada tanggal 3 April 2009, Kabupaten Mesuji diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, bersamaan dengan pelantikan Penjabat Bupati Mesuji pertama, Drh. Husodo Hadi bertempat di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Ini yang melatar belakangi Terbitnya Koran Mesuji untuk menyajiakan berita tentang perkembangan peristiwa serta perubahan serta informasi-infomasi terbaik untuk indonesia bahkab dunia, Media Koran Mesuji kita sajikan Online dan Cetak  untuk masyarakat serta bangsa dan Negara.

Semua Tokoh yang terlibat memberikan saran serta pendapat dari berbagai suku adat memberikan asfirasi serta dukungan dengan diterbikanya www.koranmesuji.com

 

 

 

Translate »