Ancaman Pidana Penjual Pasir Tipu Pembeli

Dugaan pedagang pasir marak tipu pembeli, minta pasir kasar gunung sugi dikasih pasir lokal halus di Kabupaten Mesuji Lampung.(4/10/26)
Nasib sial yang dialami oleh P 43 Thn,pesan pasir kasar dikasih halus, kejadian ini membuat pembeli kecewa mendalam.
Akibat dari kejadian tersebut berakibat kualitas bangunan tidak sesui dengan harapan dimana pasir kasar diganti dengan pasir halus.
Korban berharap pelaku yang merugikan konsumen segera diproses oleh pihak kepolisian Dugaan tipu dan oplos pasir sering terjadi dan kali ini sangat dirasakan oleh masyarakat.
Hukum Positif di Indonesia
• Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun jika terbukti menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
• Pasal 383 KUHP Lama / Pasal 493 KUHP Baru: Secara khusus mengatur ancaman pidana bagi penjual yang curang dalam hal penyerahan barang yang berbeda jenis, keadaan, sifat, atau jumlahnya.
• Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Melarang pelaku usaha menipu atau menyesatkan konsumen mengenai kualitas, kuantitas, atau kondisi barang, dengan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda.
