Ketua LSM Maung Minta Kejati Lampung Bongkar Korupsi di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Dinas Pendidikan Mesuji

0
IMG-20250910-WA0002

KORANMESUJI, Maung soroti Dugaan 11 Miliar Chromebook Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung dimonopoli saat merealisasikannya satu kepala sekolah dipecat karena tidak patuh dengan kabid dikdas(10/25)

Padahal sudah Ditetapkan Tersangka oleh jaksa Agung, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Sebelumnya Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.

“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025) Hal hukumonline.com

Ketua DPC LSM Maung Eko Hariyanto S.Pd Meminta Kejaksaan Negeri Tinggi Lampung segera lakukan berjenjang Bongkar aliran penyerapan Anggaran pengadaan laptop chromebook sebab dugaan ini korupsi berjamaah tegas Eko

Karena menurut keterangan beberapa kepala sekolah semua itu total dana puluhan miliar rupiah di monopoli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung dugaan per hari ini tetap saja sarana dan prasarana tidak tanpak di setiap sekolah ujarnya

Kemendikbudristek dengan APBN Pusat sebesar Rp1,3 triliun digunakan untuk kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari SD, SMP SMA, dan SLB.

Untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Anggaran yang berasal dari pemerintah pusat, yang akan ditransfer ke pemerintah daerah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021.

Nantinya Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 tersebut digunakan untuk membiayai 16.713 sekolah, dengan berupa 284.147 unit laptop.

Laptop tersebut diproduksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN, serta peralatan pendukung seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor
dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.Data dari itjen.kemdikbud.go.id,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »